PURWAKARTA- Untuk meningkatkan kualitas pendidikan Al-Qur’an, Direktorat Penjaminan Mutu Pendidikan (DPMP) Yayasan Al-Muhajirin mengadakan kegiatan Sertifikasi Guru Tahfizh Al-Muhajirin Purwakarta. Acara ini berlangsung di Gedung Auditorium SMP Fullday Al-Muhajirin Kampus 2 pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Ketua Yayasan Al-Muhajirin, Dr. Hj. Ifa Faizah Rohmah, M.Pd., menekankan pentingnya peran guru Al-Qur’an sebagai ujung tombak pendidikan. Dalam pesannya, beliau menegaskan bahwa pendidikan Al-Qur’an adalah pendidikan utama yang harus dijalankan dengan amanah dan tanggung jawab.
“Guru Al-Qur’an adalah ujung tombak dari Al-Muhajirin untuk memperkuat standar pendidikan Al-Qur’an. Eksistensi Al-Muhajirin terjaga karena kami menjalankan amanah Syaikhuna Prof. DR. KH. Abun Bunyamin, MA, salah satunya adalah dengan adanya para guru yang memegang program utama yaitu Al-Qur’an,” ungkap Teh Ifa, sapaan akrab Dr. Hj. Ifa Faizah Rohmah, M.Pd.
Teh Ifa juga menekankan pentingnya peran Direktorat Penjaminan Mutu Pendidikan (DPMP) dalam menyelaraskan standar mutu pendidikan di Al-Muhajirin. Menurutnya, DPMP berperan vital dalam memastikan bahwa program-program yang diamanahkan oleh Yayasan Al-Muhajirin dijalankan dengan standar yang tinggi.
“Kehadiran DPMP adalah untuk penyelarasan standar mutu pendidikan di Al-Muhajirin dengan program-program yang diamanahi oleh Yayasan Al-Muhajirin,” tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa guru di Al-Muhajirin harus berperan sebagai pengajar sekaligus pembelajar. Hal ini penting agar mereka terus dapat meningkatkan kapasitas dan inovasi sebagai pendidik yang unggul.
“Guru Al-Muhajirin selain sebagai pengajar, harus juga menjadi pembelajar untuk terus meningkatkan kapasitas dan inovasi sebagai pendidik yang hebat dan baik,” tegasnya.
Dengan komitmen kuat dari para guru dan dukungan penuh dari DPMP, Dr. Hj. Ifa Faizah Rohmah, M.Pd. yakin bahwa Al-Muhajirin akan terus menjadi institusi pendidikan unggul dalam mengajarkan Al-Qur’an serta mencetak generasi yang berpikir dinamis, berakhlak salaf, dan beraqidah Ahlu Sunnah wal Jama’ah. (*)